Senin, 17 Januari 2011

Tugas Guru antara Kewajiban dan Profesi 1

Ternyata menjadi guru bukanlah hal yang mudah. Bukan sekedar memenuhi kewajiban menjalankan tugas profesionalisme, namun menjalankan amanat Allah SWT yaitu memamkmurkan dan melestarikan manusia dengan cara mendidik. Pendidikan akan senantiasa ada selama Manusia melahirkan 'Manusia'. Tugas berat yang harus dijalankan oleh guru, karena masa depan manusia di hari-hari esok berada di tangan mereka.
Masa sekarang ini Profesionalisme guru sedang dalam tuntutan berat, semua orang melihat gerak dan gerik guru, tidak hanya pemerintah secara vertical, namun masyarakat luas secara hirizontal yang langsung mengamati 'pergerakan' guru itu sendiri. Generasi bangsa dipertaruhkan dan dilimaphkan kepada Guru, sehingga disadari atau tidak guru menjadi ujung tombak masa depan bangsa dan negara, bahkan kelangsungan hidup manusia itu sendiri.
Tugas yang berat itulah salah satu yang melatarbelakangi lahirnya Undang-undang Guru dan Dosen No 14 tahun 2005. Dalam Undang-undang ini dikeukakan 4 kompetensi yang harus dimiliki (wajib hukumnya) oleh guru, yaitu Kompetensi Paeadagogik, kepribadian, sosial dan profesional, sosial. UU ini memiliki konsekwensi pada semua hal termasuk kesejahteraan guru itu sendiri.
to be continue ...

By. Dani Djaelani, M.Ag.

Tidak ada komentar: