Artikel Ku

SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
Landasan dan Konsep

Oleh: Dani Djaelani


Pada saat ini dunia pendidikan Indonesia khusunya ramai membahas mengenai Sekolah Bertaraf Interernsional. Sekolah Bertaraf Interernsional (SBI) merupakan sebuah kebijakan pemerintah Indonesia dalam rangka memperbaiki kualitas pendidikan nasional sehingga output dari sekolah ini memiliki daya saing dengan negara-negara maju lainnya. Diantara unggulan SBI adalah pembelajaran bilingual sebagai medium of instruction, pembelajaran dengan menggunakan future ware, sekolah prestisius dengan jalinan kerjasama antara Indonesia dengan negara-negara anggota OECD maupun lembaga-lembaga tes/sertifikasi internasional, seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, dan lain-lain.
Pada sub bab ini, penulis akan memaparkan mengenai pengertian Sekolah Bertaraf Interernsional (SBI), landasan hukum penyelenggaraan SBI, konsep dan karakteristik SBI.[1]
1.        Pengertian Sekolah Bertaraf Interernsional (SBI)
Sekolah Bertaraf Internasional merupakan sekolah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional.
2.        Landasan Hukum
Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia telah memiliki pemikiran yang luas dan komprehensif mengenai kehidupan bangsa Indonesia dalam kancah dunia yang selalu berubah. Pemikiran tersebut diwujudkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yaitu bahwa:
tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut banyak hal yang dilakukan sejak masa itu, diantaranya adalah melalui jalur pendidikan, sebagaimana UUD 1945 pada Pasal 31 mengamanatkan bahwa:
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; serta (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa

Alangkah pentingnya pendidikan bagi masyarakat dalam rangka mencerdaskan bangsa. Banyak hal yang dilakukan pememrintah khususnya agar cita-cita undang-ndang dapat tercapai. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan berbagai kebijakan pendukung lainnya seperti Standar Nasional Pendidikan, selain itu, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 menetapkan tahapan skala prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005 – 2009 untuk meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan. Adapun landasan Hukum penyelenggaraan SBI adalah:
  1. UU Sisdiknas Pasal 50 Ayat 3
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

  1. Kebijakan Pokok Pembangunan Pendidikan Nasional dalam Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009.
1)     Pemerataan dan Perluasan Akses
2)     Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing. Salah satunya pembangunan sekolah bertaraf internasional untuk meningkatkan daya saing bangsa. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengembangan SBI pada tingkat kabupaten/kota melalui kerja sama yang konsisten antara Pemerintah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan untuk mengembangkan SD, SMP, SMA, dan SMK yang bertaraf internasional sebanyak 112 unit di seluruh Indonesia.
3)     Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Pencitraan Publik.
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia no. 87 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
3.        Konsep Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
  1. Filosofi Eksistensialisme dan Esensialisme
Penyelenggaraan SBI didasari filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Filosofi eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin melalui fasilitas yang dilaksanakan melalui proses pendidikan yang bermartabat, pro-perubahan, kreatif, inovatif, dan eksperimentif, menum-buhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Aliran ini berpandangan bahwa dalam proses belajar mengajar, peserta didik harus diberi perlakuan secara maksimal untuk mengaktualkan, mengeksiskan, menyalurkan semua potensinya, baik potensi (kompetensi) intelektual (IQ), emosional (EQ), dan Spiritual (SQ).
Filosofi esensialisme menekankan bahwa pendidikan harus berfungsi dan relevan dengan kebutuhan, baik kebutuhan individu, keluarga, maupun kebutuhan berbagai sektor dan sub-sub sektornya, baik lokal, nasional, maupun internasional. Terkait dengan tuntutan globalisasi, pendidikan harus menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang mampu bersaing secara internasional. Dalam mengaktualkan kedua filosofi tersebut, empat pilar pendidikan, yaitu: learning to know, learning to do, learning to live together, and learning to be merupakan patokan berharga bagi penyelarasan praktek-praktek penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, mulai dari kurikulum, guru, proses belajar mengajar, sarana dan prasarana, hingga sampai penilainya.
  1. Standar Nasional Pendidikan plus X
SBI memiliki rumusan Standar Nasional Pendidikan plus X (SNP + OECD). Sekolah dengan Standar Nasional artinya sekolah yang telah melaksanakan delapan kriteria standar nasional[2] sepenuhnya, yaitu 1) Standar Isi; 2) Standar Proses; 3) Standar Kompetensi Lulusan; 4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 5) Standar Sarana dan Prasarana; 6) Standar Pengelolaan; 7) Standar Penilaian; dan 8) Standar Penilaian. Sedangkan OECD adalah singkatan dari Organization for Economic Co-operation and Development yaitu sebuah organisasi kerjasama antar negara dalam bidang ekonomi dan pengembangan. Anggota organisasi ini biasanya memiliki keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan yang telah diakui standarnya secara internasional. Yang termasuk anggota OECD ialah: Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxembourg, Mexico, Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, Slovak Republic, Spain, Sweden, Switzerland, Turkey, United Kingdom, United States dan Negara maju lainnya seperti Chile, Estonia, Israel, Russia, Slovenia, Singapore, dan Hongkong.
   Jadi, SNP+X dimaksud bahwa dalam penyelenggaraan SBI, sekolah harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan (Indonesia) dan ditambah dengan indikator X, maksudnya ditambah atau diperkaya, dikembangkan, diperluas, diperdalam dengan standar anggota OECD di atas atau dengan pusat-pusat pelatihan, industri, lembaga-lembaga tes/sertifikasi inter-nasional, seperti Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, pusat-pusat studi dan organisasi-organisasi multilateral seperti UNESCO, UNICEF, SEAMEO, dan sebagainya.
  1. Pemenuhan kriteria SBI
Sebetulnya sekolah atau madrasah manapun dapat menjadi Sekolah Bertaraf Internasional, asalkan teleh memenuhi karakteristik (konsep) Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu sekolah yang telah melaksanakan dan memenuhi delapan unsur SNP sebagai indikator kinerja minimal ditambah dengan X sebagai indikator kinerja kunci tambahan. Terdapat dua cara yang dapat dilakukan sekolah atau madrasah untuk memenuhi konsep SBI, yaitu:
1)     Adaptasi, yaitu penyesuaian unsur-unsur tertentu yang sudah ada dalam SNP dengan mengacu (setara/sama) dengan standar pendidikan salah satu anggota OECD dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, serta lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional;
2)     Adopsi, yaitu penambahan atau pengayaan atau pendalaman atau penguatan atau perluasan dari unsur-unsur tertentu yang belum ada diantara delapan unsur SNP dengan tetap mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota OECD atau negara maju lainnya.



[1] Departemen Pendidikan Nasional, Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, (Jakarta: DEPDIKNAS, 2007) hal. 12-22
[2] Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005